Scroll untuk baca artikel

Ekbis

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

×

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto/Net)
Ilustrasi (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset yang diperdagangkan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Dan setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu, Senin (14/2/2022).

Berita Terkait:  Ridwan Kamil Apresiasi Pesona Nusantara Bekasi Keren

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, Wisnu mengungkapkan bahwa Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Berita Terkait:  Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” tutur Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Wisnu melihat sebagai hal positif.

Menurutnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. (Bo/cr01).

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca