Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Sumsel

Bareskrim Bongkar Jaringan BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita

×

Bareskrim Bongkar Jaringan BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita

Sebarkan artikel ini
Jaringan BBM ilegal di Muratara dibongkar Bareskrim Polri, puluhan ribu liter solar disita, dua orang ditangkap.
Jaringan BBM ilegal di Muratara dibongkar Bareskrim Polri, puluhan ribu liter solar disita, dua orang ditangkap.

Suarapena.com, MURATARA – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita puluhan ribu liter solar olahan, minyak mentah, serta sejumlah kendaraan dan peralatan pemrosesan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (23/10/2026) di Desa Mekar Sari. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SP yang diduga sebagai pemilik tempat penyulingan minyak mentah ilegal dan AT yang menjabat sebagai Manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Teddy Ristiawan, mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga dijalankan melalui rangkaian kegiatan terstruktur, mulai dari pengadaan minyak mentah, penyulingan tradisional, pemrosesan ulang menggunakan bahan kimia, hingga pendistribusian kepada perusahaan kontraktor.

“Selanjutnya BBM itu diduga didistribusikan menggunakan truk tangki milik PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara,” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, penyidik menemukan fasilitas penyulingan tradisional milik tersangka SP. Minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diolah menggunakan tungku besi untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Polisi juga menemukan bahwa kegiatan pengolahan itu tidak disertai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional, 20 Ribu Unit Diekspor

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pekerja berinisial OP. Polisi turut menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, 42 toren plastik, peralatan penyulingan, mesin pompa, serta satu unit mobil pikap.

Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan mata rantai distribusi BBM ilegal yang terhubung dengan lokasi kedua.

Di TKP kedua, penyidik menemukan tempat penampungan sekaligus pemrosesan ulang minyak olahan yang dikelola PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kendali tersangka AT.

Polisi menduga perusahaan tersebut membeli minyak hasil penyulingan ilegal dari lokasi pertama untuk kemudian diproses kembali menggunakan bahan kimia tertentu. Proses tersebut bertujuan membuat warna dan tampilan BBM menyerupai solar industri resmi.

“Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua,” jelas Teddy.

Dari lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan, dua unit truk tangki, bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, belasan toren, mixer, mesin penyaring, serta dokumen delivery order (DO) dan surat jalan.

Berita Terkait:  Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir Rekening Rp63,7 Miliar

BBM yang telah diproses ulang itu diduga diangkut menggunakan truk tangki berwarna biru-putih berlogo PT Ratiga Abdi Meksa untuk dipasok ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Muratara.

Secara keseluruhan, barang bukti di kedua lokasi meliputi 36.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin, dan 13.000 liter minyak mentah.

Penyidik mengungkapkan bahwa PT Ratiga Abdi Meksa diduga menjalankan kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin usaha maupun izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka SP dijerat Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk perkara di lokasi kedua, penyidik menerapkan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas serta Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Teddy menegaskan, pengungkapan tersebut menggambarkan dugaan praktik pengolahan dan distribusi BBM ilegal yang berlangsung secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah hingga penyaluran kepada pengguna akhir.

“Pengungkapan ini menjadi gambaran bagaimana aktivitas pengolahan minyak ilegal diduga dilakukan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan kembali hingga pendistribusian kepada pengguna akhir,” pungkasnya. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca