Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi dijadwalkan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (27/10/2026) besok. Regulasi ini diharapkan memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menegaskan pengesahan perda harus diikuti program nyata, mulai dari sosialisasi, pendampingan pengurusan sertifikat halal, hingga dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Yang kami dorong bukan hanya sosialisasi, tetapi juga asistensi atau pendampingan dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Sebab, pelaku usaha perlu dibantu agar mereka memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Yenny, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, Pemkot Bekasi perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta kuota fasilitasi sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Yenny juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM serta perangkat daerah terkait menyiapkan program yang terukur dan berkelanjutan agar Perda tidak berhenti sebagai regulasi tanpa implementasi.
Ia berharap Perda tersebut menjadi landasan bagi Pemkot Bekasi untuk memperluas akses sertifikasi halal sekaligus mendukung peningkatan daya saing UMKM di Kota Bekasi.
“Jangan sampai setelah Perda disahkan, programnya tidak berlanjut. Kami ingin ada program yang jelas, terukur, dan berkesinambungan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku usaha,” pungkas Yenny. (sp/pr)







