Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya membasmi maraknya judi online, Polri berhasil mengungkap 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga Agustus 2025. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggulung jaringan judi online berskala nasional hingga internasional yang beroperasi lewat tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Pengungkapan ini melibatkan penangkapan tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, serta penyitaan uang tunai senilai Rp16,4 miliar. Selain itu, polisi juga memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar. Barang bukti lain yang disita antara lain laptop, ponsel, kartu ATM, dan buku rekening. Satu tersangka lain, berinisial AL, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi tersebut.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.
“Dari total 235 kasus, 200 tersangka adalah pemain, sementara sisanya penyelenggara, admin, operator, dan endorser. Khusus jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka bertugas mengendalikan transaksi deposit dan penarikan,” kata Brigjen Himawan dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan bahwa praktik judi online sangat terkait dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. Menurut data PPATK, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun pada 2024, dan berkurang signifikan menjadi Rp17 triliun pada semester pertama 2025 berkat operasi gabungan pihak berwenang.
Sementara itu, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Kemenko Polhukam juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (sp/hp)










