Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

×

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua orang ditangkap, Bareskrim ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,8 miliar.
Dua orang ditangkap, Bareskrim ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,8 miliar.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai sekitar Rp 5,8 miliar di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menyita 12 boks benih lobster dan menangkap dua orang yang diduga bertugas mengangkut benih tersebut untuk dikirim melalui jaringan distribusi lintas negara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (19/10/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, benih lobster tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan rencananya dibawa ke Tangerang sebelum diteruskan ke jalur distribusi berikutnya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Dua orang yang ditangkap adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal. Mereka mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran.

Polisi menduga pengangkutan yang digagalkan di Depok bukanlah pengiriman pertama. Berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, pengiriman benih lobster tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

Pengiriman yang dihentikan di Depok disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Adapun sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati pengawasan aparat.

Irhamni mengatakan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks. Sementara itu, pengiriman yang diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp 80.000 per ekor, nilai benih lobster dalam 12 boks tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,76 miliar atau sekitar Rp 5,8 miliar.

Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan jumlah pengiriman sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat, serta keuntungan yang diduga diperoleh dari kegiatan tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujar Irhamni.

Penyidik juga mendalami dugaan jalur distribusi benih lobster ke luar negeri. Berdasarkan keterangan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara.

Negara yang disebut dalam penyelidikan awal meliputi Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Namun, polisi masih menelusuri identitas pemasok, pemodal yang diduga mengendalikan pengiriman, serta calon pembeli di luar negeri. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Selain menelusuri jaringan distribusi, Bareskrim Polri mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. Penyidik membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk menelusuri hasil yang diduga diperoleh dari sembilan pengiriman sebelumnya.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan, Empat Orang Ditangkap

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Pung, pemberantasan penyelundupan benih lobster memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama tersebut tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam.

Sementara itu, Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memasok, membiayai, dan menerima benih lobster tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi hasil yang diduga diperoleh dari rangkaian pengiriman sebelumnya. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca