Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan ‘Hydra’, Gunakan Stiker Kode Buat Transaksi

×

Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan ‘Hydra’, Gunakan Stiker Kode Buat Transaksi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone yang berhasil dibongkar oleh tim gabungan, dioperasikan oleh jaringan Hydra Indonesia.

Dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia yang terletak di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, tim gabungan menangkap 3 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ada empat tersangka yang ditangkap, terdiri dari dua warga negara Ukraina, satu warga negara Rusia, dan satu warga negara Indonesia (WNI),” ujar Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (14/5/2024).

Dua dari tersangka, Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), adalah saudara kembar warga negara Ukraina yang berperan sebagai pengendali laboratorium rahasia tersebut.

Berita Terkait:  Driver Ojol Curiga, Polisi Ungkap Pengiriman Narkoba Modus Paket Bernilai Rp 410 Juta

Sementara itu, Konstantin Krutz, warga negara Rusia, ditangkap di Gianyar dan diketahui memiliki keterkaitan dengan dua tersangka warga negara Ukraina tersebut.

Laboratorium narkoba ini dijalankan di basement sebuah vila yang luasnya sekitar 180 meter persegi. Di tempat ini, para tersangka memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik.

Tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk alat cetak ekstasi, 9,7 kilogram ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, serta ratusan kilogram bahan kimia prekursor yang digunakan untuk pembuatan narkoba tersebut.

Selain itu, dari tersangka Konstantin Krutz, tim gabungan juga berhasil menyita ganja seberat 283,19 gram, hashis seberat 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mephedrone seberat 247,33 gram.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Sita 1 Ton Tembakau Sintetis

Jaringan Hydra ini dikenal menggunakan stiker yang ditempelkan di berbagai sudut jalan di Bali sebagai kode untuk transaksi narkoba.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca