Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Terungkap, Jaringan TPPO Dibongkar Bareskrim Polri

×

Sindikat Perdagangan Orang Internasional Terungkap, Jaringan TPPO Dibongkar Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional. Empat tersangka, yaitu ZS, M, H, dan NSS, terlibat dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menceritakan, awalnya penyelidikan dimulai setelah penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Setelah NSS dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya pihak lain di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini, dengan ZS sebagai inisialnya.

Berita Terkait:  Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan ‘Hydra’, Gunakan Stiker Kode Buat Transaksi

“Interpol diberitahu melalui NCB Interpol Divhubinter Polri, dan red notice diterbitkan terhadap ZS alias Colby pada 1 Desember 2023. ZS kemudian berhasil ditangkap,” ujar Himawan di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

ZS merupakan warga negara China, yang merupakan ketua kelompok scam. Dia mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional, 20 Ribu Unit Diekspor

Adapun tugas dari tersangka NSS, bertindak sebagai penerjemah untuk mengajari WNI cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu.

Sedangkan tersangka M bertindak sebagai penyalur warga negara Indonesia untuk melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Lalu tersangka H adalah operator scam pekerjaan paruh waktu.

Total ada 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 hingga 2024. Jaringan ini beroperasi di India, China, dan Thailand, dengan total kerugian Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri mengalami kerugian Rp59 miliar.

Berita Terkait:  Mafia Judi Online Diduga Kendalikan Hotel Aruss, Polri Selidiki Perizinan dan Aliran Dana

Para tersangka kini dijerat berbagai pasal Undang-Undang terkait TPPO dan perlindungan pekerja migrasi.

Bareskrim Polri masih berusaha merampas aset yang diduga masih berada di Abu Dabi.

Polisi juga masih memburu empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan red notice, dan satu WNA akan segera diterbitkan red notice. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca