Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Agama baru saja merilis aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan.
Aplikasi ini dirilis Menag Yaqut pada puncak peringatan Hari Guru Nasional di hadapan ratusan guru madrasah berprestasi, inovatif, dan berdedikasi dari berbagai daerah di Indonesia pada 20 November 2022 lalu.
Kalian sudah tau apa aplikasinya? Aplikasi ini dikenal dengan Pusaka Kemenag Super Apps.
Dilihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini. Diantaranya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.
Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Ada informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.
Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji. Lalu, Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag? Berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya
3. Lengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”
4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri
5. Klik pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’
6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomer porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka. (Sp/Pr)










