Suarapena.com, BEKASI – Praktisi hukum Hany Siswadi mempertanyakan kemana uang retribusi Pasar Kranji disetor. Menurutnya ada urutan setoran yang seharusnya dilalui uang retribusi pasar hingga sampai ke pemerintah daerah.
Hany mengungkapkan, seharusnya pihak yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang. Kemudian pengembang tersebut disetorkan ke kas daerah.
“Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersihan kan dua titik lokasi, di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi pasar yang akan dibangun pasar. Pertanyannya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan disetor?,” tanya dia.
Hany juga mengulas terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola yakni PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) kepada pemerintah daerah (Pemkot) Bekasi.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi ini mengatakan, dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT ABB kompensasi yang harus dibayar PT ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.
“Kapan itu revitalisasinya? Ya saat diserahkannya SPL (surat penyerahan lahan) dari Pemkot Bekasi kepada PT ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, PT ABB belum memiliki kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Disdagperin agar melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang didapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,” beberapa Hany. (sng)










