Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Bekasi Siapkan Lompatan Besar! Raperda Industri 2025–2045 Siap Dibahas DPRD

×

Bekasi Siapkan Lompatan Besar! Raperda Industri 2025–2045 Siap Dibahas DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto berbicara soal rancangan peraturan daerah atau Raperda Pembangunan Industri Kota Bekasi 2025–2045.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto berbicara soal rancangan peraturan daerah atau Raperda Pembangunan Industri Kota Bekasi 2025–2045.

Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kota Bekasi 2025–2045.

Raperda ini digagas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kota Bekasi dan akan menjadi cetak biru pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua Bapemperda, Dariyanto, menegaskan Raperda ini adalah langkah strategis jangka panjang yang akan menjadi landasan pembangunan industri berbasis potensi lokal dan arah kebijakan nasional.

“Raperda ini akan menjadi roadmap jelas dan terarah hingga 2045. Ini bukan hanya regulasi, tapi fondasi masa depan industri di Kota Bekasi,” kata Dariyanto, Rabu (28/5/2025).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Raperda ini juga akan memuat unsur lokal yang disesuaikan dengan karakteristik industri di “Kota Patriot”. Dariyanto berharap proses ini didukung penuh oleh semua pihak—baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.

Berita Terkait:  Jangan Hanya Bongkar, DPRD Bekasi Desak Distaru Tata Ulang Lahan Bekas Bangli

“Dengan semangat kolaborasi, insyaallah kita bisa selesaikan ini cepat dan menjadi pijakan penting untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelum membahas Raperda Industri, Bapemperda baru saja menuntaskan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga memuat berbagai inovasi kebijakan, termasuk: Listrik hasil gesekan (traksi) dari LRT dan MRT yang melintasi Kota Bekasi kini bisa dikenai retribusi. Berdasarkan kesepakatan regional, Bekasi akan menerima 6% dari pendapatan ini bersama Bandung dan Karawang.

Berita Terkait:  Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tambah RTH untuk Perbaiki Kualitas Udara

Kemudian, listrik curah di apartemen yang disalurkan ulang oleh pengelola juga akan dikenakan retribusi tambahan. Lalu, genset di atas 500 KVA (seperti untuk konser dan event besar) akan dikenakan retribusi khusus. Dan zonasi billboard kini diterapkan. Tidak ada lagi tarif rata untuk pemasangan reklame—zona strategis seperti pusat kota akan dikenai tarif lebih tinggi dibanding pinggiran.

“Ini bagian dari upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bekasi secara signifikan, dengan regulasi yang lebih adil dan adaptif,” ujar Dariyanto.

Dengan pengesahan Raperda Industri nanti, Dariyanto berharap Kota Bekasi menargetkan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga transformasi menuju kota industri modern yang mandiri dan kompetitif. (Ads)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca