Scroll untuk baca artikel

News

Belum Nyerah, Geram Unjuk Rasa Lagi Tuntut BKPSDM Tindak Tegas ASN Tak Netral

×

Belum Nyerah, Geram Unjuk Rasa Lagi Tuntut BKPSDM Tindak Tegas ASN Tak Netral

Sebarkan artikel ini
Geram saat berjalan menuju lokasi aksi unjuk rasa, Kamis (26/10/2023).
Geram saat berjalan menuju lokasi aksi unjuk rasa, Kamis (26/10/2023).

Saurapena.com, BEKASI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (Geram) Kota Bekasi belum menyerah. Mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (26/10/2023).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi belum bisa memberikan sanksi tegas. Mereka juga menyoroti adanya indikasi beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam aktivitas politik praktis beberapa minggu lalu. Hal ini jelas melanggar UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Bung Bahry (Korlap Aksi) menyatakan bahwa perilaku ASN dalam video yang telah viral tersebut merusak citra pemerintahan Kota Bekasi. Oleh karena itu, mereka kembali menyampaikan laporan pengaduan dan bukti berupa video.

Berita Terkait:  BEM STIE Tribuana Geruduk Pemkot Bekasi dan Kejari, Ini Tuntutannya

“Gerakan kami hari ini bukan gerakan akhir, tapi ingatlah bahwa beberapa minggu lalu ada video yang menyebar, di mana dalam video itu ada dugaan beberapa ASN Kota Bekasi mendukung atau berpihak pada salah satu partai politik. Oleh karena itu, gerakan kami di sini bukan gerakan akhir dan kami akan terus melakukan gerakan-gerakan berikutnya sampai BKPSDM melakukan tindakan tegas,” katanya.

Diketahui juga bahwa aksi hari ini merupakan lanjutan dari minggu lalu di mana perwakilan dari aliansi Geram telah memberikan laporan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kementrian PAN RB.

Berita Terkait:  Luka Mereka Luka Kita Semua

Menurut beberapa massa aksi juga, kasus yang telah viral tersebut juga bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga melanggar Perwal No. 34 Tahun 2022 Tentang disiplin ASN.

Dalam orasinya juga, Bung Bahry (Korlap Aksi) menyampaikan beberapa tuntutan di mana massa aksi hari ini mendesak agar BKPSDM mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan pemerintah Kota Bekasi.

“Kami di sini mendesak agar BKPSDM dan juga Pj. Walikota Bekasi dengan serius menindaklanjuti dari kasus yang diduga telah merugikan Pemerintah Kota Bekasi. Karena dalam hal ini telah melanggar UU No.5 Tahun 2014 (Tentang Aparatur Sipil Negara),” pungkasnya. (sng/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca