Suarapena.com, BEKASI – Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Tribuana melakukan unjuk rasa di depan gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (30/9/2022).
Presiden BEM STIE Tribuana Dicky Armanda mengungkapkan, pada 6 September 2021, disahkannya anggaran untuk pengadaan kandang kambing dari DPRD Kota Bekasi untuk DKPPP dengan jumlah sebesar 2,3 M.
Namun dari jumlah 2,3 M yang keluar hanya 1,9 M dan tender dimenangkan oleh Hendry Putra Andalan dengan kode 18199359. Lalu Pengadaan kandang kambing dan pengadaan barang dan perlengkapan budidaya kambing yang dimenangkan oleh CV. Karya Imanuel Utama dengan jumlah sebesar 4,3M dengan kode 18200358 menurut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Akan tetapi dari hasil investigasi di lapangan kami, anggaran yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan spek di lapangan. Ini menjadi suatu dugaan kuat kami bahwasannya Kepala Dinas Ketapang melakukan tindakan kasus korupsi, dalam UU NO 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi pada pasal 8 di pidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” ujar Dicky.
Selanjutnya, kata dia, pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba. Untuk menyidik Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertenakan perikanan kota bekasi Herbert Suryanto Willprit Panjaitan.










