Scroll untuk baca artikel

Suara Jambi

BKPSDM Dalami Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan CPNS tahun 2010

×

BKPSDM Dalami Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan CPNS tahun 2010

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Mencuatnya kasus dugaan kecurangan dan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) pada penerimaan CPNS Tanjung Jabung Barat, Jambi tahun 2010 kembali menuai polemik.

Sejak beberapa pekan terakhir, kasus ini kembali menyedot perhatian warga lantaran menyeret nama salah satu oknum ASN berinisial AA yang juga diduga bisa mengatur penunjukan kegiatan pelaksanaan pekerjaan APBD Tanjab Barat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengaku belum mendapat laporan atau aduan resmi terkait persoalan tersebut.

Namun pihaknya juga memastikan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mendalami kasus tersebut agar bisa ditegakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia tengah memeriksa kemungkinan adanya aturan yang diberlakukan pada penerimaan CPNS waktu itu dengan adanya penggunaan peraturan ASN termasuk batas limit usia yang diperbolehkan sebagai syarat kelulusan.

Berita Terkait:  Ada Kemungkinan Pemkab Tanjab Barat Tolak Formasi CPNS 2018

“Kita amati dari media dan informasi dari masyarakat. Kita pelajari aturannnya. Saat ini kita sedang mencari tahu informasi. Nanti kita liat secara mendalam,” tegas Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Selasa (21/5/2019).

“Saya harus mendalami proses rekrutmen di 2010,” sambung Encep.

Informasi dihimpun, saat dinyatakan lulus berkas lowongan CPNS pada bulan November 2010, yang bersangkutan terdata sudah menginjak usia 36 tahun dengan adanya bukti data kelahiran 19 September 1975.

Padahal pada persyarat pelamar pada penerimaan CPNS 2010 tegas disebutkan pada point G bahwa usia peserta test seleksi CPNS serendah-rendahnya berusia 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2011. Sementara AA saat itu sudah masuk usia 36 tahun.

Berita Terkait:  Ada Kemungkinan Pemkab Tanjab Barat Tolak Formasi CPNS 2018

Kendati sudah melewati batas usia maksimal, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar yang dikepalai oleh Amirul Mukminin saat itu bukan hanya meluluskan berkas administrasi, tapi juga menyatakan AA masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2010 dan diberi SK kelulusan tertanggal 1 Januari 2011.

SK Kelulusan saat itu diteken langsung oleh Bupati Safrial di penghujung masa jabatannya sebelum digantikan Bupati terpilih berikutnya Usman Ermulan. (bin/ki)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca