Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Depok Melampaui Target Pajak Bumi dan Bangunan, Capai 112,27% di Triwulan III

×

Depok Melampaui Target Pajak Bumi dan Bangunan, Capai 112,27% di Triwulan III

Sebarkan artikel ini
Depok Melampaui Target Pajak Bumi dan Bangunan, Capai 112,27% di Triwulan III
Mobil layanan PBB hadir di wilayah Pancoran Mas.

Suarapena.com, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok melaporkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota tersebut telah mencapai 112,27% dari target pada triwulan III tahun 2023. Jumlah yang terkumpul mencapai Rp328.493.378.725, melebihi target awal sebesar Rp292.600.000.000.

Muhammad Reza, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, mengungkapkan rasa syukurnya karena capaian tersebut telah melampaui target. “Kelebihannya mencapai Rp35.893.378.725 atau sebesar 12,27 persen,” kata Reza.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Reza juga menyebutkan bahwa target PBB-P2 hingga akhir tahun ini adalah Rp385 miliar dan dia optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. “Kami optimistis karena tren pembayaran biasanya akan meningkat menjelang akhir tahun,” jelasnya.

Berita Terkait:  Angka Kemiskinan Terendah se-Indonesia, Depok Tempati Urutan Ketiga

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2, BKD telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce dan bank yang ditunjuk. Beberapa di antaranya adalah bjb, loket PBB di 11 kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, tokopedia dan lainnya.

Berita Terkait:  Normalisasi Anak Kali Angke 5 di Bojongsari Dilanjutkan, Kali Ini 700 Meter

“Masyarakat dapat merasakan kemudahan ini karena mereka dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Pengguna akan mendapatkan konfirmasi langsung yang akan dikirimkan ke email mereka,” ungkap Reza.

Reza menambahkan bahwa ada juga kesempatan untuk mendapatkan promosi potongan harga menarik dan undian berhadiah. “Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB-P2,” tutupnya. (sng/jd/ed)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca