Suarapena.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan pada akhir pekan. Penindakan ini menyasar kawasan dengan aktivitas tinggi, seperti Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Panjunan, Gardujati, hingga Dago dan Braga.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan bahwa pelanggaran parkir di atas trotoar masih menjadi kendala utama dalam operasi tersebut. Meski demikian, ia memastikan kegiatan penertiban tetap berjalan efektif.
“Penertiban di trotoar memang menjadi tantangan, terutama di kawasan Otista, Panjunan, Gardujati, hingga Djuanda dan Braga. Namun, operasi tetap dapat dilaksanakan,” kata Ulloh, Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir. Sebanyak lima sepeda motor diangkut, sementara 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi.
“Penindakan melalui ETLE mobile sebagian besar untuk kendaraan roda empat, begitu juga dengan tilang manual yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Ulloh menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran oleh kendaraan roda dua, denda yang dikenakan sekitar Rp 245.000. Sementara itu, kendaraan roda empat yang diderek dapat dikenai denda sekitar Rp 525.000.
Ia juga memaparkan mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda empat. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi, petugas akan melakukan tilang manual. Namun, apabila kendaraan ditinggalkan, penindakan dilakukan melalui sistem ETLE mobile.
“Jika pemilik kendaraan berada di tempat, dilakukan tilang manual. Namun, jika tidak ada, penindakan dilakukan melalui ETLE mobile dan proses selanjutnya ditangani oleh kepolisian,” kata Ulloh.
Dishub Kota Bandung menyatakan akan terus melakukan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki. (sp/ky)










