Suarapena.com, BEKASI – Dana kompensasi warga Bantargebang dipastikan tetap utuh meski bantuan anggaran dari Pemprov DKI Jakarta untuk Kota Bekasi turun Rp 19 miliar pada 2027. Sementara itu, tunggakan kompensasi selama empat bulan ditargetkan cair sekaligus pada akhir Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kota Bekasi sekaligus anggota Komisi I, Sarwin Edi Saputra, seusai rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama jajaran Pemkot Bekasi, Rabu (21/10/2026).
Sarwin mengatakan, penyesuaian anggaran hanya berdampak pada anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), bukan dana kompensasi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bantargebang.
“Alhamdulillah, dana kompensasi masyarakat tetap seperti sebelumnya. Tidak ada pengurangan, hanya anggaran di OPD yang dikurangi,” ujarnya.
Meski dana kompensasi dipastikan tidak berkurang, Sarwin meminta Pemkot Bekasi membuka rincian penggunaan anggaran Bantargebang yang dikelola melalui sejumlah OPD.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui peruntukan dan manfaat anggaran yang berkaitan dengan keberadaan TPST Bantargebang.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu ada dana Bantargebang, tetapi tidak tahu digunakan untuk apa. Kami minta rinciannya dibuka supaya jelas peruntukannya,” tegasnya.
Sarwin juga menyoroti kompensasi warga yang belum dibayarkan selama kurang lebih empat bulan. Berdasarkan pembahasan bersama dinas terkait, pembayaran tunggakan tersebut direncanakan dilakukan sekaligus.
Ia berharap Pemkot Bekasi merealisasikan pembayaran pada akhir Oktober 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka.
“Harapan kami, akhir bulan ini sudah dibayarkan. Masyarakat sudah menunggu, jadi harus ada kepastian,” tegasnya. (sp/wb)







