Suarapena.com, BANDUNG – Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung. Ia memastikan, siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi berat hingga diproses secara pidana.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung ingin memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan yang merugikan peserta didik.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Menurut Farhan, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya pada jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Ia menuturkan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat pengawasan.
Farhan menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” ujar Asep.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat pemerhati pendidikan, untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru SPMB.
Salah satu kebijakan yang disosialisasikan ialah pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Asep menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.
Kendati demikian, ia menilai masih terdapat ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Ia memastikan seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi, akan diawasi secara ketat guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai ketentuan. Hingga 2028, satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran. Adapun kapasitas rombongan belajar jenjang SMP dibatasi maksimal 36 siswa per kelas, sedangkan SD sekitar 28 siswa per kelas. (sp/rob)










