Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan, meskipun sempat beredar kabar mengenai penghapusan kedua tunjangan tersebut pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Jumat (7/2/2025) di Jakarta.
Hasan menegaskan, baik gaji ke-13 maupun THR adalah hak yang harus diterima oleh ASN, dan tidak akan dihapuskan. Hal ini sebagai tanggapan terhadap isu yang berkembang terkait kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan itu akan dibayarkan,” ujar Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberikan pernyataan yang serupa dan memastikan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap berjalan.
Sri Mulyani sendiri sebelumnya menyatakan meskipun ada langkah efisiensi anggaran, belanja pegawai tidak termasuk dalam pos yang akan dipangkas.
“Prosesnya akan tetap dilanjutkan,” kata Menkeu menambahkan, “Insya Allah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair.”
Isu mengenai penghapusan tunjangan ini mencuat setelah beredarnya Instruksi Presiden yang meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025, yang mencakup penghematan anggaran kementerian/lembaga serta transfer ke daerah.
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi ini.
“Belanja pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tegas Hasan, yang mengklarifikasi bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan tidak mencakup hak-hak ASN.
Dengan adanya penegasan ini, ASN dan masyarakat dapat merasa tenang bahwa gaji ke-13 dan THR tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. (sp/at)