Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani, Korban Capai 100 Orang

×

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani, Korban Capai 100 Orang

Sebarkan artikel ini
Polisi kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan video deepfake Presiden Prabowo dan Sri Mulyani.

Suarapena.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan menggunakan teknologi deepfake.

Dalam aksinya, JS menyebarkan video deepfake yang memuat gambar Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah mereka menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“JS sengaja mengunggah video tersebut untuk memberikan kesan bahwa pemerintah memberikan bantuan, dengan tujuan menipu masyarakat,” ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendownload video dari akun Instagram milik orang lain menggunakan kata kunci “prabowo give away”, kemudian mengunggahnya ke akun Instagram pribadi miliknya @indoberbagi2025, yang memiliki lebih dari 9.000 pengikut.

Berita Terkait:  Polisi Masih Buru 1 Orang Lagi yang Terlibat dalam Deepfake Pejabat Negara

Tersangka mengemas video deepfake dengan caption dan nomor telepon, mengarahkan masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan untuk membayar biaya administrasi guna “mencairkan dana”. Padahal, bantuan tersebut tidak pernah ada, dan program itu merupakan rekayasa belaka.

Sejak 2024, JS telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari penipuan ini, dengan sekitar 100 orang menjadi korban. Mayoritas korban berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Berita Terkait:  Modus Penipuan Menggunakan Deepfake, Pria di Lampung Ditangkap Bareskrim Polri

JS kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca