Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota Dewan terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Anggota DPR kemudian menyatakan persetujuan yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR RI terlebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada rapat paripurna.
Usulan pergantian Kapolri tersebut berasal dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Selain menyetujui pengangkatan Suyudi, rapat paripurna DPR juga menyetujui laporan Komisi III mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi memaparkan visi yang akan menjadi pijakannya dalam memimpin Polri, yakni “Polri Bersama Masyarakat”.
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal.
Kariernya antara lain dihabiskan di sejumlah satuan reserse, mulai dari Resmob, Jatanras hingga Bareskrim Polri.
Suyudi juga pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya pada 2023-2024 dan Kapolda Banten pada 2024-2025.
Pada 25 Agustus 2025, Suyudi kemudian dipercaya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jabatan tersebut diembannya hingga 30 September 2026.
Kini, DPR telah memberikan persetujuan atas pengangkatannya sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. (r5/sp)







