Suarapena.com, JAKARTA – Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI.
Secara otomatis, BPN saat ini sudah sah menjadi mitra Komisi IV yang mendukung bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kelautan.
“Sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Fraksi tanggal 26 September memutuskan Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi IV DPR RI,” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta saat memimpin jalannya persidangan, Selasa (27/9/2022).
Sebelum Dasco menyepakati hal tersebut, terlebih dulu ia menanyakan kepada para anggota sidang yang terhormat. “Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco. “Setuju,” teriak seluruh peserta sidang seraya Dasco mengangkat palu sidang dan mengetuknya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 126, maka BPN dibentuk untuk menangani bidang pangan dimana berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga pemerintah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun secara struktur organisasi, BPN dipimpin oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo.
Tugas dan fungsi BPN ialah berkoordinasi dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sesuai dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan.
Saat ini, komisi IV DPR RI memiliki enam mitra kerja. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan Badan Pangan Nasional. (Pr/Ts/Sf)










