Secara keseluruhan, Hardjuno menilai penerapan PSBB di DKI Jakarta ini sangat baik. Bahkan ini bisa menjadi rule model bagi provinsi lain di Indonesia, terutama daerah yang menjadi penyangga ibukota Jakarta. Namun demikian, penerapan PSBB ini harus terukur dengan memperhatikan ketahanan ekonomi.
Karena itu, dia berharap kebijakan kembali PSBB ini harus mengkalkulasi secara komprehensif dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Agar berjalan efektif, saya kira, butuh kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan amanat pasal 49 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatam penanganan Coronavirus Desease 2019 (COVID-19).










