Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati, terbuka, dan partisipatif untuk menghindari potensi gugatan yang berujung pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dasco mengatakan, Komisi II DPR RI dari seluruh fraksi telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi tersebut, baik dari aspek naskah akademik maupun pembahasan pasal per pasal.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” kata Dasco.
Ia menegaskan, kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan karena seluruh fraksi di Komisi II telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat kualitas regulasi pemilu.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut dalam waktu dekat Komisi II DPR RI akan menggelar forum partisipasi publik untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ucapnya.
Dasco juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi kali ini, mengingat sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu sebelumnya kerap diuji di Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil. Sejumlah isu yang menjadi sorotan antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, hingga evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.
DPR menilai proses revisi harus dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan berbasis partisipasi publik untuk menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan memiliki kepastian hukum.
Dasco menambahkan, revisi UU Pemilu akan menjadi usul inisiatif DPR RI yang nantinya dibahas bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. (r5/rdn)










