SUARAPENA.COM – Polda Metro Jaya hari ini membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan tersebut dilakukan disejumlah wilayah di Jakarta pada Jumat (29/10/2021).
Dikutip dari akun resmi twitter Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut, diantaranya ialah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jln M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, diharapkan mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas.
Jangan lupa juga, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (Bo/Sng)










