Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, angkat bicara terkait kontroversi restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun mereka menjual produk non-halal tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan pelabelan produk di Indonesia yang berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.
“Kasus ini jauh dari sekadar kelalaian biasa. Ini adalah bukti bahwa sistem pengawasan pelabelan produk konsumsi kita masih lemah dan harus segera ditindaklanjuti dengan serius oleh instansi terkait,” tegas Mufti dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Kejadian ini mencuat ketika pengelola Ayam Goreng Widuran mengumumkan lewat Instagram bahwa menu mereka mengandung unsur non-halal, khususnya kremesan tepung ayam yang digoreng dengan minyak non-halal.
Pengumuman ini mengejutkan banyak pelanggan, terutama pelanggan yang muslim, karena selama lebih dari 50 tahun beroperasi, mereka mengira semua menu di restoran tersebut halal.
Mufti menegaskan, restoran sebesar Ayam Widuran seharusnya memegang tanggung jawab besar untuk transparansi informasi demi menghormati hak konsumen.
“Label halal atau non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap orang untuk tahu apa yang mereka makan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakterbukaan seperti ini bisa menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pelaku usaha yang jujur mencantumkan label dengan benar bisa dirugikan karena praktik kurang transparan yang lebih populer,” katanya.
Mufti mengkritik sistem pengawasan yang membiarkan restoran sebesar Widuran beroperasi selama puluhan tahun tanpa label halal yang jelas.
“Ini menunjukkan celah pengawasan baik di tingkat daerah maupun pusat. Stakeholder harus bertanggung jawab agar kejadian seperti ini tak terulang,” tegasnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur II itu juga menyerukan agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, BPKN, dan BPJPH, tidak hanya reaktif menanggapi kasus setelah viral di media sosial.
“Sistem pengawasan harus aktif, preventif, dan menyeluruh,” katanya.
Menurut Mufti, tidak ada masalah menjual produk non-halal asal disampaikan dengan jujur dan terbuka, sehingga konsumen dapat memilih sesuai preferensi dan keyakinan masing-masing.
“Pelabelan halal-non-halal adalah soal etika perdagangan dan kejujuran bisnis, bukan semata-mata agama,” tambahnya.
Terakhir, Mufti mendesak evaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan yang ada, bahkan jika perlu dilakukan revisi untuk memperkuat perlindungan konsumen.
“Kasus Widuran harus jadi momentum perbaikan, bukan sekadar sensasi sesaat. Kepercayaan publik adalah modal utama industri kuliner nasional, dan itu hanya bisa dibangun lewat kejujuran dan transparansi,” pungkasnya. (r5/aha)










