Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Soroti Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Ganggu Kebebasan Sipil

×

DPR Soroti Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Ganggu Kebebasan Sipil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea angkat suara soal wacana pemerintah bentuk tim asesor aktivis HAM.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea angkat suara soal wacana pemerintah bentuk tim asesor aktivis HAM.

Suarapena.com, JAKARTA – Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.

Marinus mengatakan, aktivis HAM pada dasarnya lahir dari kesadaran individu serta kebebasan berekspresi, bukan melalui proses seleksi negara. Karena itu, keterlibatan pemerintah dalam menentukan status aktivis dinilai dapat menggeser makna hak menjadi sesuatu yang terbatas.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jika pemerintah ikut menyeleksi siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka ini cacat logika. Seolah-olah pemerintah ingin menentukan siapa yang akan mengawasinya,” kata Marinus dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Berita Terkait:  Mahasiswa Lantang Bicara Soal Konflik Agraria di Depan DPR Saat Kunker

Ia menegaskan, fungsi utama aktivis HAM adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah. Dalam konteks tersebut, keberadaan tim asesor yang dibentuk negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut dia, pemerintah berada pada posisi yang diawasi, sehingga tidak tepat apabila sekaligus menentukan pihak yang berperan sebagai pengawas.

Marinus juga berpandangan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Ia mengingatkan, jika hal tersebut harus melalui mekanisme seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.

“Kalau harus diseleksi, berarti negara mengubah hak menjadi privilege. Hari ini bisa diberikan, besok bisa dicabut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik potensi pembatasan ruang kritik yang dapat muncul dari kebijakan tersebut. Menurut dia, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.

Berita Terkait:  Willy Aditya: TGPF Harus Bebas dari Asumsi, Fokus pada Fakta-Libatkan Masyarakat Sipil

Marinus menilai, apabila kebijakan itu tetap dijalankan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hal tersebut, kata dia, berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A–28J yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warga negara.

Di akhir pernyataannya, Marinus menekankan pentingnya peran kritik dalam sistem demokrasi. Tanpa keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan, menurut dia, arah pemerintahan dapat menyimpang.

“Demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah,” kata dia. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca