SUARAPENA.COM – Pemasangan baliho berukuran 4×6 meter bertuliskan (Summarecon Bogor) dipinggir Jalan Alternatif Cibubur Kota Bekasi terlihat semrawut pasalnya terlihat mengganggu pemandangan lalu lintas dipinggir jalan nasional tersebut, di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Selain itu, baliho iklan yang sama juga ada satu lagi diseberangnya dengan ukuran yang sedikit lebih besar.
Keberadaan baliho itu terlihat jelas melanggar estetika kota karna terpasang di bahu jalan yang hanya di ikat membentang dengan tiang listrik. Padahal seharusnya baliho sebesar itu ditempatkan pada semestinya yakni tiang papan khusus baliho yang sudah diatur oleh pemerintah setempat.
Mengenai hal tersebut, saat di tanya pihak pemerintah kecamatan jatisampurna mengatakan bahwa kewenangan mulai dari perizinan dan tata letak keberadaan iklan jenis baliho dan jenis iklan lainnya ada di Dinas kota terkait lainnya.
“Kurang lebih sudah ada seminggu keberadaan baliho tersebut, terkait pajaknya saya tanya ke UPT Pajak dan Retribusi Jatisampura sudah ada berarti sudah ada izinnya,” ujarnya pihak kecamatan jatisampurna, Selasa (19/10/2021).
Saat ditanya, Kepala UPT Pajak & Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Agustinus, mengatakan bahwa izin iklan baliho summarecon bogor tersebut sudah ada dengan adanya pajak yang masuk di dispenda.
Terpisah, Camat Jatisampurna, Wahyudin, via telpon seluler saat ditanya soal keberadaan baliho besar tersebut yang mengganggu estetika itu, dirinya mengakui tidak memiliki kewenangan penuh terkait hal tersebut. “Kan kewenangan mulai dari pajak retribusi iklan baliho besar maupun tata letak titik iklan jenis reklame seperti itu langsung ke kota, namun dalam hal ini kita juga punya kewenangan dalam pengawasan wilayah,” imbuhnya. (Yudhi)