Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Imigrasi Bekasi Perketat Penerbitan Paspor Cegah Terjadinya TPPO

×

Imigrasi Bekasi Perketat Penerbitan Paspor Cegah Terjadinya TPPO

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi perketat pembuatan paspor, khususnya bagi pemohon wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pengetatan pembuatan paspor dilakukan agar dapat mengantisipasi PMI perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini untuk mencegah WNI di luar negeri yang menjadi korban TPPO. Kondisi tersebut berawal saat pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan berbagai modus operandi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Ika Setyawan.

Ia mengatakan, bahwa diperketatnya penerbitan paspor tersebut sesuai dengan instruksi dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, dalam rangka pencegahan atau antisipasi terjadinya TPPO.

Berita Terkait:  Imigrasi Bekasi Buka Lagi Unit Layanan Paspor di Plaza Cibubur, Dibuka Hingga Sabtu

“Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi lebih selektif kepada pemohon untuk pengeluaran pasport, terutama para perempuan. Dalam upaya pencegahan TPPO, petugas diminta utk meningkatkan sense of crisis dalam wawancara terhadap pemohon paspor,” kata Ika Setyawan, Senin (14/8/2023).

Dikatakannya, pihak Imigrasi akan melakukan wawancara atau pendalaman untuk mencari tahu tujuan dan rencana jangka waktu keberangkatan si pemohon pengajuan paspor.

“Seleksi wawancara bagi pemohon tetap dilakukan baik laki laki maupun perempuan, namun bagi kaum perempuan akan dilakukan wawancara khusus,” ucapnya.

Kemudian, sambungnya, untuk perempuan yang telah menikah, pihaknya akan menambahkan form surat persetujuan dari suami yang menjadi syarat dalam pengurusan pasport.

Berita Terkait:  Usai Dilantik Kepala Imigrasi Bekasi Fokus Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang Asing

Saat ini, sambung Ika, kasus human trafficking belum ditemukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, akan tetapi jika ditemukan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap korban tersebut.

“Kami meminta warga yang telah menerima pasport untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terjadi pelanggaran di luar negeri,” tuturnya.

Terakhir, tambahnya, untuk layanan permohonan pembuatan paspor hingga saat ini mengalami peningkatan karena tingginya antusias warga yang berobat maupun kunjungan keluarga ke luar negeri.

“Bahkan untuk memberikan kemudahan pengurusan paspor, pihaknya juga sebelumnya menyediakan layanan paspor merdeka dalam rangkaian memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kemenkumham,” tutupnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca