Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegur keras pelaksana pekerjaan galian kabel optik ilegal yang ditemukan di sejumlah titik pada Minggu (3/5/2026). Aktivitas tersebut terpantau di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, serta diketahui tidak memiliki izin resmi.
Selain melanggar aturan, pekerjaan galian itu juga menyebabkan kerusakan pada badan jalan. Dampaknya, arus lalu lintas di sekitar lokasi terganggu dan memicu kemacetan cukup panjang.
Tri mengatakan, pelanggaran serupa sebelumnya pernah terjadi dan telah diberikan imbauan kepada pihak terkait. Namun, kejadian yang kembali terulang dinilai menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Tri.
Sebagai tindak lanjut, Tri langsung menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk segera berkoordinasi melakukan penanganan di lapangan.
Ia meminta agar pekerjaan tersebut segera dihentikan dan kondisi lalu lintas dapat kembali normal.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” kata dia.
Terakhir, Tri meminta agar seluruh pihak mematuhi aturan perizinan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari dan kondisi jalan tetap terjaga. (sp/pr)










