Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Banten

Jelang Idulfitri 1447 H, ASN Diingatkan Soal Gratifikasi, Jika Terima Segera Lakukan Ini

×

Jelang Idulfitri 1447 H, ASN Diingatkan Soal Gratifikasi, Jika Terima Segera Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Jelang idulfitri 1447 H, Pemkot Tangerang terbitkan SE larangan gratifikasi untuk ASN, jika terima segera lapor.
Jelang idulfitri 1447 H, Pemkot Tangerang terbitkan SE larangan gratifikasi untuk ASN, jika terima segera lapor.

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 tentang pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut melarang keras aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang meminta atau menerima dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi yang rutin ditegaskan setiap menjelang hari besar keagamaan.

“Kami mengajak seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama momentum Lebaran. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Ricky, Kamis (26/2/2026).

Berita Terkait:  Puluhan Titik Rawan Macet dan Bencana Dipetakan Jelang Mudik Lebaran 2026

Menurut dia, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa terkecuali. Pemkot Tangerang ingin memastikan tidak ada praktik permintaan dana atau bingkisan yang mencederai etika pelayanan publik.

Ricky menegaskan, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Tangerang, kata dia, juga telah menyediakan kanal pelaporan gratifikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman http://gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Berita Terkait:  Agar Target Program Pembangunan Tercapai Optimal, Dedy Dorong ASN Tingkatkan IKU

Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang juga memberikan arahan terkait bingkisan Lebaran berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Apabila tidak dapat ditolak, bingkisan tersebut disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran itu tetap harus disertai laporan dan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

Ricky berharap, melalui kebijakan ini, perayaan Idulfitri dapat menjadi momentum memperkuat komitmen integritas di lingkungan pemerintahan.

“Lebaran adalah momen kebersamaan dan saling memaafkan. Kami ingin nilai-nilai itu juga tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata dia. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca