Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti dampak kebijakan pengalihan tanggung jawab pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal di berbagai wilayah.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan kepala daerah, terutama karena dilakukan bersamaan dengan penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, sejak akhir 2023 hingga 2024 pemerintah pusat telah mengangkat sekitar 1,6 juta pegawai baru yang mayoritas berstatus PPPK. Namun, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pembayaran gaji para pegawai tersebut dialihkan kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah kini menghadapi keterbatasan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Kondisi itu, kata Misbakhun, berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera ada kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau kemudian daerah tidak punya kemampuan untuk membayar PPPK, apakah mereka boleh memecat? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing,” kata dia.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola anggaran, tetapi juga dapat berdampak terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Misbakhun menyebut terdapat puluhan daerah yang saat ini mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat memberikan solusi agar daerah tidak terbebani secara berlebihan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I 2026.
Evaluasi tersebut, kata Askolani, akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal berikutnya, termasuk menghadapi implementasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai 2027.
“Kita juga mengantisipasi 2027, di mana undang-undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen. Kebijakan ini dibuat 2022, tetapi kita juga harus melihat bahwa dalam dua tahun ini transfer ke daerah berubah kebijakannya,” ujar Askolani.
Pemerintah, lanjut dia, masih mencermati dinamika transfer ke daerah dan kemampuan fiskal masing-masing wilayah sebelum menetapkan langkah lanjutan terkait pembiayaan PPPK di daerah. (r5/um)










