Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Hetifah Minta Penataan Guru Non-ASN Dilakukan Bertahap, Khawatir Sekolah Kekurangan Pengajar

×

Hetifah Minta Penataan Guru Non-ASN Dilakukan Bertahap, Khawatir Sekolah Kekurangan Pengajar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian angkat suara soal guru non ASN, minta penataannya dilakukan bertahap.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian angkat suara soal guru non ASN, minta penataannya dilakukan bertahap.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah menilai langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru perlu diapresiasi karena bertujuan memberikan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik.

Namun, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi riil pendidikan di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Berita Terkait:  Oh... Ini Alasan DPR Dukung Pembatasan Akses Anak di Media Sosial

Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Menurut Hetifah, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Selain itu, Hetifah menilai distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat dan berbasis kondisi masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara selama proses penataan berlangsung.

Berita Terkait:  DPR Geram! Kecam Brimob yang Tewaskan Siswa di Tual Maluku

Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mencegah kekosongan guru di sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran,” kata Hetifah.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada solusi sementara semata. Pemerintah diminta tetap menyiapkan roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tuturnya.

Hetifah menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya. (r5/um)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca