Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPar-Pol

Kasus Bullying Maut Jadi Alarm, Puan Desak Perbaikan Sistem Perlindungan Anak

×

Kasus Bullying Maut Jadi Alarm, Puan Desak Perbaikan Sistem Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal kasus bullying yang terjadi di sejumlah daerah, minta evaluasi sistem perlindungan anak.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal kasus bullying yang terjadi di sejumlah daerah, minta evaluasi sistem perlindungan anak.

Suarapena.com, JAKARTA – Kasus dugaan perundungan terhadap anak yang berujung kematian di Surabaya dan Pemalang menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di Indonesia. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi sistem perlindungan anak agar kekerasan serupa tak kembali merenggut nyawa.

Sorotan Puan muncul menyusul kasus kematian Z, anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun di Surabaya. Dua anak berusia 10 dan 8 tahun yang merupakan tetangga korban diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 itu kini ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang diduga terlibat.

Menurut Puan, tragedi tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan bagi anak, terutama mereka yang memiliki disabilitas.

Anak penyandang disabilitas berpotensi menghadapi hambatan dalam berkomunikasi, meminta pertolongan, maupun menceritakan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan terhadap mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” tuturnya.

Puan menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Surabaya tidak boleh berhenti pada proses hukum. Tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga kecepatan respons ketika ditemukan indikasi kekerasan.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.

Berita Terkait:  1.109 Warga Terdampak, Puan Minta Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Penjaringan Harus Jadi Prioritas

Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengingat anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.

Puan menilai pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses penanganan mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak. Namun, kehati-hatian dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mengesampingkan hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan.

“Kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegasnya.

Ia juga mendorong penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. Pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, serta pendalaman peran setiap anak harus menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Puan turut menyoroti kasus kematian seorang anak sekolah berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.

Menurutnya, rangkaian kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat bahwa perlindungan anak perlu diperkuat, bukan hanya setelah kekerasan terjadi, tetapi juga melalui pencegahan sejak dini.

“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tegas Puan.

Ia mendorong pemerintah mengevaluasi ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Penguatan pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan juga dinilai penting agar setiap laporan dugaan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program perlindungan anak, pemerintah diminta menyampaikan langkah perbaikan secara konkret, termasuk target dan jadwal pelaksanaannya.

Berita Terkait:  Puan Tegaskan Pentingnya Pengendalian Harga Komoditas Jelang Akhir Tahun

Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menekankan perlunya pendekatan pencegahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Keluarga dan pendamping juga harus dibekali informasi untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun komunikasi yang tepat, serta mengakses bantuan profesional.

Di sisi lain, Puan mengingatkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap membutuhkan asesmen profesional untuk memahami kondisi psikologis, perilaku, dan kebutuhan pembinaan mereka.

Hasil asesmen tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan intervensi yang tepat, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatan terhadap korban dan keluarganya.

Puan juga meminta pemerintah daerah memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan yang memadai, mulai dari layanan psikologis dan sosial hingga akses informasi mengenai perkembangan perkara.

Menurutnya, keluarga yang tengah berduka tidak seharusnya menghadapi beban tambahan ketika berupaya mendapatkan kejelasan dan bantuan.

Puan berharap tragedi di Surabaya dan Pemalang menjadi momentum untuk mengukur kembali efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia, termasuk dalam menjangkau lingkungan terkecil, seperti keluarga, sekolah, dan tempat tinggal.

“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” urainya.

“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambungnya.

Puan berharap tidak ada lagi kasus perundungan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa. Ia menegaskan, tragedi tersebut harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam sistem perlindungan anak sekaligus penguatan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.

“Peristiwa ini tidak boleh hanya berakhir sebagai perkara yang ditangani, tetapi juga harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas,” tutup Puan. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca