Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Pasca Disahkan, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Kesehatan

×

Pasca Disahkan, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU Kesehatan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU Kesehatan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengundangkan dan mensosialisasikan Undang-Undangan Kesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif dari UU Kesehatan ini.

Diketahui, RUU Kesehatan baru saja disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023) kemarin dalam rapat paripurna DPR.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam pengesahannya, ada satu fraksi yang menyatakan setuju namun dengan catatan, dua fraksi yang menolak, dan enam fraksi yang menyetujui disahkannya RUU Kesehatan ini.

“Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” ungkap Puan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Berita Terkait:  Respons Puan Soal Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, diharapkan juga dapat tercapai tujuan sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik.

“Tentu itu yang kita harapkan, citra di Internasional juga menjadi lebih baik. Kemudian hak dan fungsi dari Undang-undang ini, tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” tuturnya.

Berita Terkait:  Puan Tegaskan Pentingnya Pengendalian Harga Komoditas Jelang Akhir Tahun

Selain itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya UU Kesehatan juga dapat terkoneksi sinergitas antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menangani masalah-masalah kesehatan di Indonesia.

“Dengan masalah anggaran di pusat dan daerah itu tersinergi. Untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya. Jadi saya berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini, dalam (rapat) paripurna hari ini, nantinya akan bermanfaat. Bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia kedepannya,” pungkas dia. (Sp/we/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca