Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Pasca Disahkan, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Kesehatan

×

Pasca Disahkan, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU Kesehatan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU Kesehatan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengundangkan dan mensosialisasikan Undang-Undangan Kesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif dari UU Kesehatan ini.

Diketahui, RUU Kesehatan baru saja disahkan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023) kemarin dalam rapat paripurna DPR.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam pengesahannya, ada satu fraksi yang menyatakan setuju namun dengan catatan, dua fraksi yang menolak, dan enam fraksi yang menyetujui disahkannya RUU Kesehatan ini.

Berita Terkait:  DPR Tegaskan akan Komit Sahkan RUU TPKS

“Saya tentu saja meminta kepada pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, untuk segera bisa menyelesaikan Undang-undang ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” ungkap Puan di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, diharapkan juga dapat tercapai tujuan sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik.

Berita Terkait:  Begini Makna Sumpah Pemuda Menurut Gus Ami

“Tentu itu yang kita harapkan, citra di Internasional juga menjadi lebih baik. Kemudian hak dan fungsi dari Undang-undang ini, tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” tuturnya.

Selain itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya UU Kesehatan juga dapat terkoneksi sinergitas antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menangani masalah-masalah kesehatan di Indonesia.

Berita Terkait:  Soal Peralihan Siaran TV, Ketua Komisi I: Digital itu Keniscayaan

“Dengan masalah anggaran di pusat dan daerah itu tersinergi. Untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya. Jadi saya berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini, dalam (rapat) paripurna hari ini, nantinya akan bermanfaat. Bukan hanya sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia kedepannya,” pungkas dia. (Sp/we/aha)