Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Kata DPR Jangan Sampai Data Desil Cabut Hak Warga Miskin atas Jaminan Kesehatan

×

Kata DPR Jangan Sampai Data Desil Cabut Hak Warga Miskin atas Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal angkat suara soal data desil, sebut jangan sampai cabut hak warga miskin atas jaminan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal angkat suara soal data desil, sebut jangan sampai cabut hak warga miskin atas jaminan kesehatan.

Suarapena.com, JAKARTA – Akurasi data kembali menjadi sorotan dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mengingatkan pemerintah agar penggunaan sistem desil tidak justru membuat masyarakat miskin dan rentan kehilangan hak atas jaminan kesehatan.

Gamal menilai sistem desil yang digunakan sebagai salah satu rujukan penetapan kepesertaan belum sepenuhnya mampu merepresentasikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Jika data tersebut tidak akurat, kebijakan penonaktifan peserta berpotensi salah sasaran.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat, sehingga menggunakan desil sebagai rujukan, itu mencabut hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh pemerintah,” kata Gamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 67.104 peserta dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Tahun 2026.

Sebanyak 43.999 peserta di antaranya dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.

Namun, proses pemutakhiran tersebut juga menunjukkan bahwa status kepesertaan dapat berubah kembali. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif, baik sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya.

Berita Terkait:  Demi Wujudkan Generasi Emas, Program MBG Terus Diperkuat di Bekasi

Sementara itu, 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.

Bagi Gamal, angka tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran data. Ia mengingatkan pemerintah agar proses cleansing tidak menimbulkan exclusion error, yakni ketika masyarakat miskin atau rentan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru kehilangan perlindungan.

“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal.

Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan persoalan akurasi data tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Perubahan status kepesertaan PBI-JK berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Karena itu, Gamal meminta proses pemutakhiran tidak semata-mata bergantung pada satu indikator. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, menurut dia, dapat berubah dan tidak selalu sepenuhnya tercermin dalam peringkat kesejahteraan.

Dokter lulusan Universitas Brawijaya itu mendorong adanya verifikasi dan validasi yang lebih kuat agar data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, pemutakhiran data tetap penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran. Namun, ketepatan sasaran tidak boleh dicapai dengan mengorbankan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan jaminan kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kepesertaan PBI-JK.

Berita Terkait:  DPR-BGN Gencar Sosialisasikan Program MBG di Cikarang Timur, Ajak Masyarakat Aktif Awasi

Penetapan calon peserta maupun perubahan status kepesertaan mengacu pada data yang ditetapkan Kementerian Sosial dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPJS Kesehatan, kata Made, juga terus mendorong pemerintah daerah mengisi kekosongan kepesertaan yang muncul setelah adanya peserta PBI-JK yang dinonaktifkan.

“Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan. Nah, kami dorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan data-data PBI yang nonaktif ini,” ujar Made.

Menurut Made, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan tetap dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang tersedia.

Gamal menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan perlu memastikan mekanisme verifikasi dan validasi berjalan secara berkala.

Ia juga meminta komunikasi publik mengenai perubahan kepesertaan diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana status kepesertaan ditentukan, apa yang menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan, serta bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kembali perlindungan apabila masih memenuhi kriteria.

“Nah ini pentingnya, saya pikir komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca