Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus sesuai ketentuan. Ia mengingatkan, pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Hal itu disampaikan Saleh saat Komisi VII melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meninjau penyaluran KUR sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah, bank penyalur, dan masyarakat.
“Kalau mengajukan KUR Rp 100 juta atau lebih kecil dari Rp 100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran,” ujar Saleh dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Ia meminta masyarakat melaporkan praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan melalui pengaduan resmi dengan menyertakan bukti. Menurutnya, pengawasan penting agar dana KUR yang mencapai sekitar Rp 300 triliun per tahun benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Saleh juga menyoroti kuota KUR untuk Sumatera Utara yang dinilai masih relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk dan potensi pelaku usaha. Ia mendorong distribusi kuota nasional dihitung lebih proporsional, termasuk melalui bank Himbara dan lembaga penyalur lainnya.
“Kita ingin sekarang mengkalkulasi rasio kuota penyaluran yang kurang lebih Rp 300 triliun itu supaya berimbang dan Sumatera Utara juga bisa memperoleh itu,” katanya.
Selain memperluas akses pembiayaan, Saleh meminta pemerintah daerah aktif mendampingi calon dan penerima KUR, mulai dari penyusunan proposal, pengembangan usaha, pengelolaan cicilan, hingga peningkatan kapasitas bisnis.
Dengan langkah tersebut, KUR diharapkan tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar mampu memperkuat usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (r5/aha)







