SUARAPENA.COM – Pemerintah Pusat berencana membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
“Kami akan berusaha bergerak cepat agar nanti dalam sebulan pemerintah sudah bisa buat keputusan, mau dibuat seperti apa kawasan ini,” katanya saat menghadiri kegiatan topping off dua tower CBD Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rencana tersebut disusun untuk membantu memaksimalkan pusat kawasan ekonomi terintegritas antara Jakarta dengan Jawa Barat, sekaligus menopang perekonomian nasional.
“Kami akan rapatkan dulu, kami panggil para pemilik usaha disini (Cikarang) untuk membahasnya,” ucapnya.
Luhut mengatakan, pengkajian tersebut tidak bisa dilakukan semata oleh pemerintah maupun tim ahli, namun juga para pelaku dunia usaha. Untuk itu, pemerintah akan mengundang para pengusaha agar turut terlibat.
Kawasan ekonomi khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam UU tersebut, KEK didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kawasan ekonomi khusus terbagi dalam beberapa zona. Diantaranya, pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain.
Jika terealisasi, Kabupaten Bekasi akan menambah jumlah daerah yang dijadikan pembentukan kawasan ekonomi khusus, sekaligus menjadi KEK pertama di Jawa Barat.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus, seperti di Sorong, Morotai, Bitung, dan Lhokseumawe.
“Pemerintah membuat kawasan ekonomi-ekonomi khusus, totalnya ada 11 daerah dan baru tiga yang sukses, sedangkan empat sedang dikerjakan,” tutupnya. (*)