Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permintaan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito mengatakan, berdasarkan pemantauan pemerintah, mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah melampaui batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Dominan sudah di atas 30 persen,” kata Tito.
Menurut Tito, pengendalian porsi belanja pegawai dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni dengan menata struktur belanja daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja dan ada upaya pada postur pendapatan supaya 30 persen belanja pegawai ini tidak melampaui APBD yang ada,” ujarnya.
Dari sisi belanja, Tito menilai salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah menahan penambahan pegawai baru, terutama tenaga honorer yang saat ini telah dimoratorium oleh pemerintah.
“Opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya.
Tito menilai keberadaan tenaga honorer di sektor tertentu, seperti pendidikan dan kesehatan, masih dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik. Namun, ia menyoroti banyaknya tenaga honorer di bidang administrasi yang dinilai tidak selalu memiliki kompetensi yang memadai.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan jumlah tenaga honorer terus bertambah dari satu periode pemerintahan daerah ke periode berikutnya.
Penumpukan tenaga honorer, kata Tito, kemudian memunculkan tuntutan agar mereka mendapatkan kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi PPPK atau menjadi ASN,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, ketika tuntutan tersebut diakomodasi pemerintah, maka daerah harus menanggung konsekuensi berupa meningkatnya beban belanja pegawai karena gaji dan tunjangan ASN dibayarkan melalui APBD.
Karena itu, Tito kembali mengingatkan kepala daerah untuk tidak menambah tenaga honorer baru. Menurut dia, kebijakan tersebut hanya akan menambah tekanan terhadap keuangan daerah dan berpotensi menjadi persoalan bagi pemerintahan berikutnya.
“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena jadi beban membiayai belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya. Bom waktu,” kata Tito. (r5/sp)










