Scroll untuk baca artikel

Suara Jateng

Kejari Semarang Musnahkan Uang Palsu dan Narkoba dari Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejari Semarang Musnahkan Uang Palsu dan Narkoba dari Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204 gram tembakau ganja, dan 566 gram bubuk sabu.

Berita Terkait:  Warga Terdampak Kenaikan BBM dapat Bantuan Uang Tunai

“Barang bukti ini dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, dimasukkan mesin pencacah kertas, atau dipukul dengan martil. Tujuannya agar tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Kejari Raden Roro Theresia Tri Widorini dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara.

Berita Terkait:  Cegah Putus Sekolah, Ribuan Siswa Kurang Mampu di Semarang Terima Beasiswa

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi kerja keras Kejari yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.

“Kami berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran zat terlarang di wilayah kami,” tutur bupati. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca