Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Kelurahan Margamulya Sweeping Titik Kumpul Massa

×

Kelurahan Margamulya Sweeping Titik Kumpul Massa

Sebarkan artikel ini

“Usaha yang sesuai dengan ketentuan PSBB dibolehkan, misal warung makan atau cafe, mereka boleh berjualan tetapi tidak boleh makan di tempat. Untuk perkantoran sendiri, gak boleh buka sampai malam,” kata Yudistira. Dia membeberkan salah satu tempat yang diminta tutup adalah kantor jasa pengiriman Sicepat karena beroperasi hingga malam hari.

“Tadi ada satu kantor jasa pengiriman yang masih buka, padahal sudah jam 21.00 Wib dan disana banyak karyawan yang masih bekerja, kita minta mereka tutup dan melanjutkannya besok dengan memperhatikan physical distancing,” ungkapnya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam giat sweeping melibatkan TNI/Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Petugas Kecamatan Bekasi Utara dan aparatur Kelurahan Margamulya, beberapa lokasi yang dijadikan tempat berkumpul berhasil dibubarkan. Sementara, warung kopi dan warung makan, diimbau tidak menyediakan fasilitas duduk bagi pembeli.

Berita Terkait:  DPRD Bekasi Desak Dinkes Lebih Proaktif, Jangan Tunggu Ada yang Terpapar Covid Baru Bergerak

“Kita minta kesadaran para pemilik usaha agar mengikuti ketentuan yang diberlakukan, gunakan masker dan jaga jarak dengan orang lain. Kita berharap wabah Covid-19 ini segera berlalu dan kita bisa kembali beraktivitas dengan normal,” ujar Yudistira.

Berita Terkait:  Bilik Disinfektan Canggih BDC04 dengan Sinar UV Diterima Kota Bekasi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca