SUARAPENA.COM – Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Yudistira menegaskan tidak mentolerir pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua sejak diberlakukan pada hari Rabu 29 April hingga 12 Mei 2020.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, Yudistira mensweeping titik-titik kumpul masa, diantaranya rental PS, cafetaria, dan beberapa tempat makan yang menyediakan fasilitas berkumpul.
“Kita tegas kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan PSBB. Semua sudah ada ketentuan dan jam operasionalnya, baik itu cafe, rumah makan dan lainnya. Kalau mereka masih buka, kita minta tutup,” ujar Yudistira disela kegiatan sweeping di wilayah Kelurahan Margamulya, Rabu (29/4/2020) malam.
Dikatakannya, larangan beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam PSBB, guna menghindari penyebaran virus corona yang angkanya terus bertambah. Sebagai aparatur kelurahan, Yudistira mengimbau semua pihak bekerjasama memutus mata rantai Covid-19.










