SUARAPENA.COM – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik mulai berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Adita menerangkan, pelarangan itu bukan berarti menghentikan pergerakan moda transportasi secara keseluruhan.
Akan tetapi masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Hal itu di atur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Disitu jelas tertuang transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik,” tuturnya.
Adita juga memaparkan, untuk transportasi yang akan beroperasi secara terbatas melayani kawansan aglomerasi di antaranya ialah Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
Selanjutnya wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya.
Lalu wilayah Jawa Tengah, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.
Wilayah Jawa Timur, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Terakhir, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Meski begitu, Adita mengatakan kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan itu.
“Transportasi hanya dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja dan membutuhkan layanan kesehatan,” tegas dia.
Selama ini dikatakan Adita, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik.
“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasi di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” ungkapnya.
Selain itu, Adita juga mengklaim bahwa para petugas gabungan dari beberapa unsur sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.
“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” pungkasnya. (Bo)










