Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Jabar

Anak Anggota Dewan Dipolisikan, Dituduh Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Anak Anggota Dewan Dipolisikan, Dituduh Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Anak seorang anggota dewan dipolisikan dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban PU masih berstatus pelajar usia 15 tahun, sementara pelaku AT sudah beristri dan beranak satu.

“AT sangat berpengalaman, seorang pria yang sudah beristri dan punya anak satu. Ya, bayangkan aja,” kata ibu korban LF, Di Bekasi, Selasa (13/4/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

LF mengungkapkan, pelaku AT adalah anak dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi Partai Gerindra. Ia sendiri telah melaporkan AT ke Mapolretro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 12 April 2021.

Berita Terkait:  Melalui Telepon, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian Rusia-Ukraina

Dalam laporan tersebut diketahui persetubuhan di bawah umur terjadi di sebuah rumah kos pelaku, di Kelurahan Pengasingan, Rawalumbu, pada Minggu (11/4/2021).

LF mulai curiga ada sesuatu yang aneh setelah anak gadisnya beberapa hari tidak pulang ke rumah. Anaknya beralasan telah mendapat pekerjaan di sebuah toko dan ‘ngekos’ bersama temannya.

Berita Terkait:  Polres Bekasi Kota Amankan 31 Kg Ganja dari Tiga Pelaku

Setelah mencari tahu keberadaan anaknya, LF kaget anaknya telah menjadi korban kekerasan dan rayuan AT.

“Selain sudah menyetubuhi anak saya, AT juga suka melakukan aksi kekerasan. Saya minta kasus ini segera diproses hukum,” harapnya. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca