Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Pada Barang Mewah, Ini Daftarnya

×

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Pada Barang Mewah, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi salah satu barang mewah yang kena PPN 12 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari pajak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang seperti beras, daging, sayuran, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap akan bebas PPN, untuk memastikan daya beli masyarakat, terutama kalangan berpendapatan rendah, tetap terjaga.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“PPN nol persen akan tetap diterapkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti yang sudah ada sebelumnya. Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Berita Terkait:  PDIP Minta MKD Tak Latah Panggil Rieke Kritik Kenaikan PPN 12 Persen

Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah:

  1. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, atau kondominium, town house, dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.

  3. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, seperti yacht dan kapal ekskursi.

  4. Kendaraan bermotor yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang dan jasa yang selama ini mendapat pembebasan PPN, seperti yang tercantum dalam Peraturan Nomor 49 Tahun 2022, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Kenaikan tarif PPN hanya akan diterapkan pada barang mewah dan barang yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan Nomor 42 Tahun 2022.

Sri Mulyani juga menegaskan, meski tarif PPN naik, barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen tidak akan mengalami kenaikan.

“Jadi, barang dan jasa dengan tarif PPN 11 persen akan tetap dikenakan tarif 11 persen, tanpa perubahan,” katanya. (sp/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca