Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas PPN Meski Tarif Kenaikan Ditetapkan 12 Persen

×

Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas PPN Meski Tarif Kenaikan Ditetapkan 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Ia memastikan kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena kenaikan PPN 12 persen alias bebas PPN.

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak akan dikenakan pajak.

Kebijakan ini menurutnya, bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kalangan berpendapatan rendah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapat fasilitas bebas PPN, hal ini tetap berlaku. Tarif PPN nol persen akan tetap diterapkan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Berita Terkait:  Pidato Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-80 TNI Tegaskan Sejumlah Hal

Barang dan jasa yang tetap bebas PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, rumah sederhana dan angkutan umum juga akan tetap bebas PPN untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

Berita Terkait:  Presiden Prabowo Tegaskan Optimisme Pembangunan, DPR Tuntut Bukti Nyata di Lapangan

Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

“Sistem perpajakan yang kita ciptakan harus mencerminkan keadilan sosial. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan rakyat kecil,” ungkap Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif dalam bentuk Paket Stimulus Ekonomi untuk mendukung masyarakat menghadapi perubahan tarif PPN yang mulai berlaku tahun depan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca