Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak akan dikenakan pajak.
Kebijakan ini menurutnya, bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kalangan berpendapatan rendah.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapat fasilitas bebas PPN, hal ini tetap berlaku. Tarif PPN nol persen akan tetap diterapkan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Barang dan jasa yang tetap bebas PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, rumah sederhana dan angkutan umum juga akan tetap bebas PPN untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
“Sistem perpajakan yang kita ciptakan harus mencerminkan keadilan sosial. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan rakyat kecil,” ungkap Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif dalam bentuk Paket Stimulus Ekonomi untuk mendukung masyarakat menghadapi perubahan tarif PPN yang mulai berlaku tahun depan. (sp/pr)










