Suarapena.com, BEKASI – Kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih terus diusut Kejaksaan Negeri Cikarang.
Kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun tersebut belum juga ada titik terang penetapan tersangkanya. Hal ini mendapat perhatian dari ketua umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia (KAMI) yang meminta agar kejaksaan untuk segara menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Dengan demikian, pembanguan proyek strategis nasional dapat terselesaikan, dan akan meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya kejaksaaan memberikan tekanan kepada mereka, karena situasinya apabila sudah dilakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya dilakukan dan ditetapkan tersangka,” ucap Sultoni, Ketua Umum KAMI.
“Ada apa dengan Kejaksaan yang pastinya harus ditelusuri dulu siapa nama-nama yang diperiksa, karena hanya menyebutkan inisial saja tanpa menyebutkan nama-namanya, terlebih sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2021,” tambah Sultoni.
Sultoni berharap Kejaksaan jangan main mata dengan para tersangka dan harus jelas dan profesional dalam menangani kasus ini. Harus jelas terlebih kasus yang ditangani merupakan kasus proyek strategis nasional yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Anehnya kasus yang ditangani sudah hampir satu tahun lamanya, berarti ada apa dengan penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, jangan kasusnya jalan di tempat dan jangan hanya menangkap orang kecil aja, dan KAMI mendukung Kejari Cikarang untuk segera mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi,”
“Kami menjamin Kejari Cikarang dalam kasus ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemuda untuk terus mengusut dan jangan sampai jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangkanya,” pungkasnya. (sng)










