Scroll untuk baca artikel

Suara Lampung

Kios Ditutup, Dua Orang Dibekuk!

×

Kios Ditutup, Dua Orang Dibekuk!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk bersubsidi yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET). (Foto/Net)
Ilustrasi pupuk bersubsidi yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET). (Foto/Net)

Suarapena.com, LAMPUNG – Mapolda Lampung menangkap dua pelaku penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebanyak 8,7 ton pupuk jenis Urea diamankan menjadi barang bukti. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi dalam keterangan persnya menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ya, ada masyarakat yang melaporkan terdapat penjual yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET,” ujar Fauzi.

Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa di rumah tersangka DD yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur ditemukan barang bukti pupuk sebanyak 175 karung dengan total 8,7 ton.

“DD ini merupakan pengecer tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET,” ucap Fauzi.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi baru bahwa barang tersebut didapatkan dari pelaku IS yang merupakan pengecer resmi yang berada di Lampung Selatan.

“Dari keterangan DD, kami berhasil menangkap pelaku IS. Yang bersangkutan merupakan pengecer resmi yang telah terdaftar, IS juga mendapatkan jatah 9 ton setiap tahunnya dari data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),” kata Fauzi.

Berita Terkait:  Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Siswi SD di Bekasi Ditangkap

Berdasarkan keterangan para pelaku, pupuk yang harusnya diperuntukkan untuk petani dan harusnya dijual dengan harga Rp112 ribu per karung, tapi malah dijual dengan harga Rp150-160 ribu per karung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

Sementara itu, Jambak selaku VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia mengaku bahwa pihaknya telah telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya.

Ia menyebut PT Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

Berita Terkait:  Bejat! Ayah di Tangerang yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditangkap

“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” ucap Jambak.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Ia mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu dapat dilayani oleh kios resmi lainnya.

Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya. (Bo/bbs)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca