Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrim

Bejat! Ayah di Tangerang yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditangkap

×

Bejat! Ayah di Tangerang yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) saat merilis penangkapan ayah tiri yang mencabuli anaknya di Tangerang, Kamis (8/9/2022).
Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) saat merilis penangkapan ayah tiri yang mencabuli anaknya di Tangerang, Kamis (8/9/2022).

SUARAPENA.COM  AKM (12) siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Naasnya, bocah berusia 12 tahun itu dicabuli oleh S (42) yang merupakan ayah tirinya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2, Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin.

Ibu korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.

Berita Terkait:  DPR Akan Paripurnakan Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

“Iya, pelaku S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali,” kata Zulfan, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Zulfan mengungkapkan bahwa tersangka S sempat melarikan diri. Meski begitu, pada 2 September 2022 penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.

Mendengar informasi tersebut, polisi kemudian bergegas kesana. setibanya disana, polisi langsung menangkap pelaku S yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Modernisasi Dalam Kehidupan Sehari-hari

“Pada Minggu 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Zulfan.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku S kepada penyidik akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.

Pelaku S sekarang sudah ditangkap dan berada di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca