Suarapena.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap AD (28) pelaku pencabulan terhadap salah seorang siswi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku ditangkap didaerah Sumatera Utara pada 26 November 2022 lalu.
“Pelaku kabur ke Sumut dan berhasil dilakukan penangkapan pada 26 November di Kota Batam,” kata Hengki dalam keterangan persnya, Senin (28/11/2022).
Hengki mengungkapkan, ada delapan korban dalam peristiwa tersebut. Dari delapan korban, tiga diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.
“Total 8 korban, 3 korban sudah diperiksa, 5 menyusul,” ucapnya.
Terkait modus pelaku, Hengki menyebut diawali pada saat korban sedang melakukan ujian, dan pelaku sedang mengawasi ujian.
“Korban disuruh duduk dan pelaku memangku korban sambil melakukan hal yang tak senonoh,” kata Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku AD (28) dijerat dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Untuk diketahui, pelaku awalnya melakukan aksi bejadnya pada tanggal 3 November 2022 lalu di salah satu sekolah dasar di Kota Bekasi.
Kemudian pada 4 november 2022 korban KM (7) bersama saudari S melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berangkat dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengejar pelaku dan melakukan penangkapan. (Bo/Sp)










