Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti munculnya fenomena janggal dalam persoalan pertanahan nasional, yakni klaim kepemilikan tanah oleh sejumlah anak perusahaan BUMN meski lahan tersebut sebelumnya tidak tercatat sebagai aset mereka. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi negara.
Hal itu disampaikan Aria saat Komisi II memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Ia mengatakan, perubahan status tanah secara tiba-tiba menjadi milik anak usaha BUMN telah ditemukan di berbagai daerah.
“Dulu tanah itu belum terlihat sebagai milik anak BUMN seperti KAI atau perusahaan lain. Tapi sekarang tiba-tiba muncul sebagai kepemilikan anak BUMN. Ini terjadi di banyak kasus, termasuk Surabaya. Hal seperti ini harus ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Aria, restrukturisasi yang melahirkan banyak anak dan cucu perusahaan BUMN kerap tidak disertai dengan transparansi penyertaan aset. Situasi ini membuka ruang sengketa yang semakin luas dan kerap menjadi keluhan utama masyarakat yang masuk ke Komisi II.
“Kepemilikan berubah itu bukan melalui mekanisme pertanahan yang benar, tetapi melalui perubahan struktur perusahaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Sepanjang 2025, Komisi II menerima lebih dari 200 pengaduan sengketa pertanahan. Mayoritas kasus berkaitan dengan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, termasuk persoalan sertifikat ganda hingga dugaan mafia tanah.
Untuk memperbaiki penanganan kasus, Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN membentuk clearing house, mekanisme penyaringan agar laporan tidak langsung dibawa ke rapat.
“Kalau semua kasus langsung masuk ke rapat, setiap hari kita hanya bicara sengketa tanah. Dengan clearing house, masalah bisa dianalisis terlebih dahulu,” ucap Aria.
Selain itu, Komisi II memperkenalkan Dashboard Pengaduan Pertanahan, sistem digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara real-time.
“Dashboard ini membuat masyarakat bisa mengikuti progres penanganan secara lebih transparan. Ini mendorong semua pihak bekerja lebih cepat,” katanya.
Komisi II juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi PTSL serta akselerasi one map policy guna mencegah tumpang tindih lahan di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun demikian, Aria mengakui masih banyak daerah yang belum memiliki kesiapan teknologi yang memadai.
Ia menegaskan bahwa ketertiban data aset negara merupakan hal mutlak untuk menghindari konflik baru. “Aset negara harus tertib, jelas, dan tidak berubah-ubah. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena proses internal korporasi. Komisi II akan mengawasi ini secara ketat,” tegas Aria. (r5/rdn)










